Namun penerima juga bisa mengambil bantuan pangan tersebut secara mandiri di Kantor Pos.
Selain diberikan Kantor Pos, bansos pangan juga disalurkan melalui kelurahan atau balai desa setempat.
Adapun syarat penerima bansos pangan, sama dengan penerima bansos PKH dan BPNT.
Berikut syarat penerima bansos pangan:
1. WNI atau warga negara Indonesia
2. Memiliki KK dan KTP yang masih berlaku serta sah dari Dukcapil
3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan
4. Bukan ASN, Polri atau TNI
5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos
BACA JUGA:Segera Langsung Dicairkan! Cek Daftar 4 Bansos Cair September 2023, Auto Dapat Uang Gratis
Sementara syarat untuk mengambil bansos pangan di Kantor Pos atau kelurahan, penerima cukup datang dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Namun, sebelum mengambil bansos pangan, pastikan dahulu bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Caranya dengan mengecek melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos pangan yang cair September 2023:
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id