KPU

KPU Imbau Masyarakat Bersabar, Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada di Bengkulu

KPU Imbau Masyarakat Bersabar, Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada di Bengkulu

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, Kamis 28 November 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU mengimbau masyarakat untuk bersabar dalam menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Saat ini, proses rekapitulasi suara sedang berlangsung secara berjenjang hingga tingkat provinsi.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara dimulai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 November hingga 3 Desember 2024. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, rekapitulasi akan dilaksanakan dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Jaga Kondisi Aman dan Damai Pasca Pencoblosan

"Rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan oleh PPK akan berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024. Sementara itu, rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai 29 November hingga 6 Desember 2024," ujar Sarjan pada 28 November 2024.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin-Meriani Bakal Gugat KPU dan Bawaslu, Persoalkan Pengumuman Status Tersangka di TPS

Sarjan menambahkan, bahwa hasil rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan diselesaikan di tingkat Kabupaten/Kota. Sementara itu, hasil rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi.

"Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota. Setelah itu, KPU Provinsi akan menerima hasilnya," jelasnya.

BACA JUGA:Ketua Tim Pemenangan Rohidin-Meriani Akui Keunggulan Helmi-Mian Hasil Quick Count Pilgub Bengkulu

Sarjan juga menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat KPU Provinsi, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi hasil perolehan suara masing-masing calon kepala daerah.

BACA JUGA:Azhari-Bambang Unggul di Pilkada Lebong 2024, Cabup Petahana Tergeser

"Kami meminta semua pihak untuk sabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jajaran, karena rekapitulasi suara dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi," tutup Sarjan.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: