- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik atau berkualitas rendah.
- Penerangan bangunan tempat tinggal tidak berasal dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Luas lantai rumah kurang dari 8m2/orang.
- Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi.
- Pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu dan mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
Selain kriteria ada syarat yang wajib masyarakat ketahui untuk penerima bansos PKH dan BPNT 2023
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif.