Seperti yang diberitahukan sebelumnya, bahwa siswa dapat pula daftar melalui SKTM dengan memintanya dari RT/RW serta Kelurahan/ Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran.
Bila semua persyaratan di atas telah terpenuhi, kemudian siswa perlu memastikan nama, tanggal lahir, alamat dan data lainnya menyesuaikan dengan NISN.
Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik yang hendak menjadi calon penerima KIP ke direktorat bersangkutan.
Hingga kini pencairan PIP Kemdikbud 2023 masih berlangsung dicairkan, sehingga perlu untuk selalu melakukan pengecekan apakah bantuan sudah cair atau belum.
Demikian informasi tentang bansos PIP Kemdikbud 2023 yang masih akan dicairkan. Semoga membantu.(*)