2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP
4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data"
5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah KPM terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.
Selain terdaftar di DTKS kemensos, ada persyaratan lainnya yang harus masyarakat ketahui untuk menjadi salah satu penerima bansos.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa dikatakan layak menerima bantuan sosial pemerintah ini.
BACA JUGA:Terbaru! Jadwal Bansos PKH Tahap 3 2023 Sudah Keluar, Cek Saldo dan Nama Kamu Sekarang
Berikut adalah syarat penerima bansos BPNT 2023, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang diterbitkan oleh Dukcapil
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19
4. Bukan ASN/PNS
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)