Cek Jadwalnya! Kunjungi Link pip.kemdikbud.go.id, Dana Rp1 Juta Cair ke Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023

Selasa 19-09-2023,12:51 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

- Lalu klik cari, setelah itu akan muncul informasi yang akan dibutuhkan.

Untuk tambahan informasi, setiap peserta didik atau orang tua maupun sebagai wali siswa, nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pembukaan rekening yang telah disediakan bank penyalur masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Segera Login dan Cek Bansos BPNT September 2023, Penerima Dapat Bantuan hingga Rp2.400.000, Ada Namamu?

Besaran rincian bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023

- SD sederajat/Program Paket A/SDLB: 

  • Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan IV semester genap

- SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB:

  • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

- SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

- SMK:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

- SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:Cek Bansos PKH Khusus Anak Sekolah, Hari Ini Cair Rp500.000 Via Himbara, Intip Segera Penerimanya di Link Ini

Bagi siswa yang sudah menerima SK Pemberian, siswa KIP SD, SMP, SMA, dan SMK dapat langsung melakukan pencairan di bank.

Sementara bagi siswa yang sama sekali belum pernah mendapat PIP 2023, segera miliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) lebih dulu agar dapat mendaftar sebagai penerima bantuan.

Setelah mengetahui cara cek penerima dan rincian besaran di atas, siswa sebagai penerima bansos yang tidak memiliki KIP, dapat pula mendaftar menggunakan KKS atau SKTM.

BACA JUGA:Ibu Hamil Cek Saldo Rekeningmu! Bansos PKH Tahap 3 Rp750.000 Cair September, Pastikan Jadwal Pencairannya

Kemudian, dapat mendaftar ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat mengikutsertakan KKS orang tuanya yang sudah didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang diberitahukan sebelumnya, bahwa siswa dapat pula daftar melalui SKTM dengan memintanya dari RT/RW serta Kelurahan/ Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran.

Kategori :