BETVNEWS,- Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, segera menetapkan status terhadap M, gadis dibawah umur yang diduga melakukan aborsi pada kamis (11/10) kemarin di salah satu kamar indekos di Argamakmur. Status akan ditentukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yang saat ini masih menjalani perawatan usai dioperasi di RSUD Argamakmur. "(pelaku) masih dirawat, belum diperiksa" jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jufri Sebelumnya korban ditemukan dalam kondisi pendarahan, oleh temannya pada kamis (11/10) petang kemarin. Diduga korban sengaja menggugurkan kandungan yang sudah memasuki usia 5 bulan, dengan cara mengkonsumsi obat. Sementara pasangannya, saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Bengkulu Utara, dalam kasus penganiayaan. (Taufan Ajo)
Polisi Segera Tentukan Status Pelaku Aborsi
Jumat 12-10-2018,14:03 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,16:12 WIB
Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu 2026 Dimulai 13 April, 273 Pelajar Siap Berebut Kuota
Kamis 09-04-2026,16:16 WIB
Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemkot Bengkulu Audit Fisik dan Surat Kendaraan Dinas
Jumat 10-04-2026,08:51 WIB
Melawan Keputusan Pusat, Fepi Suheri Tegas Tolak Penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,11:15 WIB
Dongkrak PAD, 150 UMKM Akan Isi Stand di Balai Buntar
Terkini
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,12:50 WIB
Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,12:27 WIB