Berikut pembagian jadwal bansos PKH dan BPNT 2023, yakni,
- Tahap 1: Januari, Februari dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November dan Desember 2023
BACA JUGA:Bersiaplah! Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Cair Oktober 2023, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya
Pemerintah menargetkan bansos PKH dan BPNT 2023 kepada 29 juta masyarakat dan penyaluran bansos mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sebelum mengetahui daftar penerima bantuan, pastikan jikalau KPM memenuhi syarat dan kategorinya untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023.
BACA JUGA:Cek Penerima September! Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Serentak, Dapat BLT hingga Rp3.000.000
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif, bahkan pendamping pengawas bansos.
Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kategori penerimanya.