BENGKULU, BETVNEWS - Setelah melalui berbagai proses, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mutasi Kepsek Diprotes Wali Murid SDN 72
Meski kabar tersebut telah beredar luas, namun Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama mengaku pihaknya belum menerima SK tersebut secara resmi.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kembali Mutasi 96 ASN Eselon III dan IV, Berikut Daftar Namanya
"Terkait dengan SK penjabat walikota Bengkulu, yang masa jabatan walikota Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi akan berakhir 24 September ini. Kami dari Pemerintah Kota, belum menerima SK Pj Wali Kota secara resmi," kata Gita Gama (Jumat 23 September 2023).
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mutasi 57 ASN Eselon III dan IV, Berikut Daftarnya
Dirinya mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan bersabar, menjalankan tugasnya dengan baik.
Sembari menunggu secara resmi SK Penjabat Wali Kota Bengkulu. Karena siapapun Pj yang akan dilantik adalah pilihan terbaik dari pemerintah pusat.
"Untuk kepastian secara resmi SK Pj Wali Bengkulu, Insya Allah hitungan jam dari sekarang akan ada pengumuman resmi," tambahnya.
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke 78, Pemkot Bengkulu Gelar Berbagai Perlombaan Seru
Sementara itu diketahui sebelumnya, nama Arif Gunadi tak masuk dalam usulan yang disampaikan DPRD Kota Bengkulu dan gubernur Bengkulu.
Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri memiliki hak untuk menunjuk siapa Penjabat Wali Kota Bengkulu.
(*)