Macan Cempaka Ringkus Dua Pelaku Jambret di 15 TKP Kota Bengkulu

Sabtu 23-09-2023,13:49 WIB
Reporter : Heriadi Syaputra
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu pada Jumat (22/09) kemarin berhasil meringkus M-B (25) dan T-E (24) warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Bawang Merah, Bawang Putih dan Ayam Potong di Kota Bengkulu Turun, Jadi Segini

Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan dengan kekerasan di 15 TKP di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tolak Mutasi Kepsek, Perjuangan Wali Murid SDN 72 Berlanjut di DPRD Kota Bengkulu

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Nayla Zafira mahasiswi warga Jalan Indragiri pada Senin lalu, setelah mendapatkan laporan Unit Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku M-B dan T-E di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Beras di Pasar Tradisional Kota Bengkulu Masih Mahal, Berikut Daftarnya

"Pelaku ini merampas telepon genggam korban saat korban tengah asik nongkrong di depan kost di Jalan Indragiri, setelah mendapatkan laporan kami dan berhasil melacak keberadaan pelaku, Tim Opsnal Macan Cempaka langsung meringkus kedua pelaku di kawasan Sawah Lebar," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Baidari: Kami Dukung Siapapun PJ Walikota Pilihan Mendagri

Ditambahkan Kapolsek, saat melancarkan aksinya salah satu pelaku berpura-pura bertanya alamat, kemudian saat korban lengah pelaku langsung mengambil telepon genggam korban.

BACA JUGA:Sumringah, Helmi Hasan Bagikan SK PPPK untuk Personel Damkar Kota Bengkulu

Pelaku kemudian melarikan diri dan dari hasil pengembangan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 15 TKP di Kota Bengkulu. 

"Modus pelaku yakni berpura-pura bertanya alamat, kemudian saat korban lengah pelaku langsung merampas telepon genggam korban dan dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian di 15 tkp di Kota Bengkulu Kompol Kadek Suwantoro," sambung Kapolsek Gading Cempaka.

BACA JUGA:Warga Serbu Operasi Beras Murah di Kota Curup, Beras 5 Kg Hanya Rp55 ribu

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, bersamaan dengan diamankanya kedua pelaku Unit Opsnal Macan Cempaka juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

(*)

Kategori :