Berikut syarat penerima bansos beras tahap 2:
1. WNI atau warga negara Indonesia
2. Memiliki KK dan KTP yang masih berlaku serta sah dari Dukcapil
3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan
4. Bukan ASN, Polri atau TNI
5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos
BACA JUGA:Informasi Terupdate! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Segera Cek Daftar Penerima di Sini
Sementara syarat untuk mengambil bansos beras di Kantor Pos atau kelurahan, kamu cukup datang dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Namun, sebelum mengambil bansos beras, pastikan dahulu bahwa nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Caranya dengan mengecek melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos beras 2023:
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id
2. Siapkan KTP berupa KTP sebagai acuan pengisian data
3. Masukkan detail alamat lengkap sesuai yang diminta
4. Masukkan nama lengkap seperti yang tertera di KTP
5. Masukkan kode captcha yang muncul di kolom