Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 4 mulai tersalurkan di bulan Oktober 2023.
Bansos BPNT dan PKH tahap 4 mulai disalurkan kepada para KPM per tanggal 1 Oktober 2023.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.
Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal 2 anak dalam satu tanggungan keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.