Korupsi PLTA Musi: Direktur PT Truba Engineering Tersangka Baru, Diduga Mark-Up Miliaran Rupiah
Korupsi PLTA Musi: Direktur PT Truba Engineering Tersangka Baru, Diduga Mark-Up Miliaran Rupiah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar praktik rasuah di sektor energi.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi periode 2022–2023, Kamis (12/02).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Daryanto, S.T., yang menjabat sebagai Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.
Tim penyidik menemukan adanya kolaborasi melawan hukum dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tersangka diduga mengarahkan harga referensi menggunakan dokumen dari PT Emerson dengan nilai estimasi mencapai Rp20,9 miliar.
BACA JUGA:Anies Baswedan Tiba di Bengkulu Pagi Ini, Dikabarkan Bakal Hadiri Prosesi Sakral
BACA JUGA:Sita 20 Dokumen dari Rumah Bando Amin, Kejari Kepahiang Isyaratkan Geledah Lokasi Lain
Angka tersebut kemudian dikunci menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berujung pada kesepakatan kontrak senilai Rp20,5 miliar antara PT PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering. Namun, fakta di lapangan menunjukkan selisih harga yang fantastis.
"Tersangka ini bekerjasama dengan pihak PT. PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biasa (RAB) pada pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 menggunakan referensi harga dari PT Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp. 20.963.626.500," jelas Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.
Berdasarkan investigasi, harga jual riil dari produsen aslinya ternyata hanya berkisar di angka Rp15,7 miliar.
Akibat permainan harga atau mark-up ini, muncul indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan ilegal bagi pihak KSO sebesar lebih dari Rp2,6 miliar.
Saat ini, Nehemia Indrajaya tidak diboyong ke Bengkulu karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang terkait kasus korupsi proyek PLTU Bukit Asam yang sebelumnya ditangani oleh KPK.
BACA JUGA:Resep Brownies Panggang: Praktis, Lembut, Cokelatnya Bikin Nagih
BACA JUGA:Tancap Gas! Pj Sekda Bengkulu Minta Kadisdikbud dan Kadinkes Baru Segera Realisasikan Program Rakyat
"Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dengan sudah mendapatkan vonis dari Hakim," tambah Denny Agustian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

