BACA JUGA:FMPB Gelar Aksi Penolakan Pj Wali Kota Bengkulu di Kantor Gubernur
Keempat tersangka sudah ditahan sejak 6 Juni 2023 lalu, dan sudah 4 kali diperpanjang masa penahanannya. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-HAN/2023/PN Bgl, ditetapkan memperpanjang waktu penahanan 30 hari, sampai dengan 4 Oktober 2023 mendatang.
(*)