Sembunyikan Barang Bukti Dalam Tanah, Pencuri Asal Empat Lawang Akhirnya Tertangkap

Selasa 26-09-2023,14:11 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Hanya dalam kurun waktu 12 jam setelah melancarkan aksinya pada Senin (25/09) siang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Jalan Merapi 12 Perumahan Pondok Indah Merapi Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Macan Ratu Satreskrim Polsek Ratu Agung.

Pelaku berinisial T-C (29) warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ini, ditangkap saat berada di seputaran Jalan Merapi.

Kapolresta Bengkulu Kombes pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba mengatakan bahwa pelaku beraksi pada Senin malam, saat korbannya atas nama Yudha Novriansyah sedang tidur di bedengan.

BACA JUGA:Pelaku Curat Asal Bengkulu Utara Didor, Melawan Petugas saat Ditangkap

Pelaku masuk ke dalam bedengan dengan cara mencongkel jendela dan setelah berhasil masuk dengan cepat menggasak 1 unit tablet dan 1 unit Iphone beserta chargernya.

BACA JUGA:Coba Kabur Saat Penangkapan, Pelaku Curat 4 TKP Didor

Sementara itu, untuk menyembunyikan barang bukti pelaku nekat mengubur barang bukti di dalam tanah.

"Pelaku setelah berhasil mencuri, kemudian barang tersebut dibungkus dengan handuk dan dikubur di dalam tanah," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Residivis Curat Dibekuk Polisi

Namun usaha pelaku tersebut sia-sia, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Ratu Agung.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancama paling lama 7 tahun kurungan penjara.

(*)

Kategori :