BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menerima PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) dari 5 pengembang perumahan.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan langsung oleh Bupati Erwin Octavian dan lima pengembang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Banggar Minta Pemkab Seluma Tambah Anggaran Rp500 Juta untuk BPJS Kesehatan
Dengan demikian secara administrasi yang sah, pengembang menyerahkan PSU ke Pemkab Seluma meliputi drainase, jaringan jalan, RTH (Ruang Terbuka Hijau), fasilitas umum termasuk jalan lingkungan.
BACA JUGA:Polisi Libatkan Karang Taruna Tekan Kasus Asusila di Sukaraja Seluma
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Seluma Erlan Suasi mengatakan bahwa PSU memang harus diserahkan ke pemeintah daerah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
BACA JUGA:Nantikan! Buku Sejarah Tentang Kabupaten Seluma Segera Terbit
"Di Perda Bupati yang saat ini sedang di godok, bahwa PSU yang diserahkan adalah 30 persen dari luas lahan," kata Erlan (Selasa 26 September 2023).
Adapun lima lokasi PSU yang dikembangkan pihak pengembang sebagai berikut
1. Perumahan Auditia Permai Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja, Perusahaaan PT. Akbar Pinang Gunung Estate.
2. Perumahan Bukit Puspa Lestari, Desa Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, Perusahaan PT. Kurnia Pratama Bengkulu.
3. Perumahan Sriwijaya Resindence, Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja, Perusahaan PT Bima Cakra Kontruksi.
4. Perumahan Mega Seluma Residence Desa Lubuk Lintang Kecamatan Seluma, Perusahaan PT. Duta Graha Kencana.
5. Perumahan Puri Nusantara, Desa Cahaya Negeri, Perusahaan PT Duta Graha Kencana.
BACA JUGA:Kontraktor Bantah Pengerjaan Jalan Desa Tumbuan Seluma Disebut Asal Jadi