Sementara itu PSU 5 perumahan ini yang sudah di serah terima masuk ke dalam aset daerah dan jalan perumahan masuk yang ke SK jalan lingkungan pun menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Sehingga kedepannya dapat dilakukan mendatang bisa dilakukan perbaikan dan pemeliharaan.
"Jalan 5 PSU tersebut masuk ke dalam SK jalan lingkungan yang menjadi kewenangan daerah dan termasuk RTH dan lingkungan kumuh," sambung Erlan.
(*)