BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Lebong kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dikalangan pemuda. Saat ini 2 orang tersangka yakni R-I warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen dan R-A warga Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap karena kedapatan menyimpan ganja.
BACA JUGA:Mengundurkan Diri, 2 Anggota PPS Lebong di PAW
Keduanya ditangkap dilokasi pengolahan emas dengan barang bukti masing-masing satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Buru Tersangka Lain Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Dikonfirmasi, Kasubsi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Syaiful, kedua tersangka ini sudah menjadi target operasi polisi karena meresahkan warga. Bahkan penangkapan terhadap 2 tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik 2 tersangka.
BACA JUGA:Warga Desa Tumbuan Seluma Kecewa PT AIP Bantah Cemari Sungai
“Setelah menerima laporan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran. Benar saja, saat diselidiki kedua tersangka ini diketahui baru selesai transaksi ganja, bahkan penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan dari keduanya,” jelas Aipda Syaiful Anwar.
BACA JUGA:Dampak El Nino, Damkar Siap Suplai Air Bersih untuk Warga Lebong yang Membutuhkan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(D99)