Beberapa sembako tersebut antara lain beras, telur, daging, minyak, gula dan lainnya.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19,
4. Bukan ASN/PNS,
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif, dan
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Selanjutnya, bagi KPM yang hendak mengecek namanya apakah namanya termasuk sebagai penerima bansos BPNT 2023, bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Simak cara cek penerima bansos BPNT 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id yang dilansir dari laman resmi Kemensos.
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP;
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP;