BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP., M.AP., menghimbau kepada Pengusaha angkutan batu bara bahwasanya angkutan truk batu bara, yang kapasitasnya overload atau melebihi tonase, tidak boleh melintas di Jalan Provinsi, karena akan berdampak pada kerusakan jalan yang dilalui.
"Seyogyanya muatan mobil Angkutan Batu bara yang ingin melalui jalan provinsi tidak melebihi kapasitas atau tonase karena akan merusak jalan, ," ujarnya kepada BETVNEWS.
Dempo juga menjelaskan, pemerintah harus segera membuat kebijakan bagi pengusaha angkutan batu bara mengenai batasan dalam membawa muatan atau beban maksimal. Kebijakan tersebut mesti ditempuh karena tidak mau ruas jalan nasional dan jalan provinsi di Provinsi Bengkulu terus-menerus rusak karena dilalui truk-truk besar pengangkut batubara.
"Pemerintah harus membuat kebijakan dalam pembatasan tonase maksimal angkutan batu bara yang ingin melalui jalan Provinsi, agar tidak cepat terjadi kerusakan, dan bila hal ini terus dibiarkan oleh pemerintah maupun pemangku kebijakan (stake holder) terkait, maka akibat yang ditimbulkan akan semakin parah," tandasnya. (*)