Sampaikan Kondisi Keuangan Secara Jujur, Simak Cara Ampuh Hadapi DC Lapangan Saat Alami Galbay Pinjaman Online

Sabtu 07-10-2023,13:58 WIB
Editor : Wizon Paidi

Jika kita memang sudah memiliki cukup uang untuk melakukan pembayaran dari hasil pinjaman yang sudah dilakukan kita harus langsung mengeluarkan uang untuk membayar tagihan atau pinjaman yang ada. 

Walaupun begitu memang agak sulit untuk langsung membayar semua pinjaman yang ada tapi ada cara lain, kita dapat menggunakan cara angsuran dan melakukan pembayaran secepat mungkin juga.

BACA JUGA:Reward Langsung Cair! Pakai Aplikasi Penghasil Uang, Tanpa Ribet Ambil Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Disini

Ada beberapa cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk pembayaran angsuran sendiri. Hal ini telah disesuaikan dengan prosedur pembayaran.

Jika memang tidak dapat melakukan pembayaran akan pinjaman yang sudah dilakukan kita harus menerima sanksi sesuai yang ada di bagian perjanjian tersebut. 

5. Kita harus menjaga sopan santun

Kita juga dapat menggunakan langkah mudah dengan menjaga sopan santun ketika berkomunikasi dengan debt collector.

Jangan sampai kita menggunakan kata kasar hingga melakukan kekerasan fisik karena ditagih pembayaran secara berulang-ulang.

BACA JUGA:BPNT Tahap 4 Cair Via Kantor Pos, Cek Bansos Rp600 Ribu, Bantuan 3 Bulan Disalurkan Bulan Ini

Jika menggunakan langkah yang tepat, kita tidak harus khawatir ketika ada penagih hutang yang datang juga.

6. Kita Jangan Panik

Debt collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman kepada debitur. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol mereka akan terus menerornya.

Sikap yang paling tepat adalah jangan panik. Sikap tenang akan membawa kita lebih santai dalam menghadapi Debt collector pinjol.

7. Pahami Aturan OJK

BACA JUGA:Pinjol Tanpa DC Lapangan, Ajukan Pinjaman Super Cepat dan Tidak Perlu Ribet Urus Berkas, Yuk Cek Syaratnya

Jika kalian pernah melakukan Pinjol, kita harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu sebagai nasabah, kita harus memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Kategori :