Sampaikan Kondisi Keuangan Secara Jujur, Simak Cara Ampuh Hadapi DC Lapangan Saat Alami Galbay Pinjaman Online

Sabtu 07-10-2023,13:58 WIB
Editor : Wizon Paidi

Seperti yang di jelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan Para nasabah.

8. Kita Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

BACA JUGA:Simpel dan Ampuh! Begini Cara Atasi Teror DC Galbay Pinjol, Syaratnya Jangan Melakukan Blokir Nomor HP

Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak yang berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi kita harus segera lapor.

Karena Pihak tersebut akan memberikan bantuan, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat, dan kita semua terbebas dari jeratan hutang piutang.(*)

Kategori :