Seperti yang di jelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan Para nasabah.
8. Kita Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak yang berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi kita harus segera lapor.
Karena Pihak tersebut akan memberikan bantuan, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga bermanfaat, dan kita semua terbebas dari jeratan hutang piutang.(*)