- Tahap 4: Oktober - Desember 2023
Bansos BPNT dan PKH tahap 4 sudah mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 2 Oktober 2023 kepada para KPM.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.
Berikut 7 kategori atau kriteria penerima bansos PKH beserta nominal besaran bantuan, diantaranya,
1. Para ibu hamil, Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini, besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.