KPU

Bantuan Sembako dan PKH di Bengkulu Mulai Disalurkan Melalui Kantor Pos

Bantuan Sembako dan PKH di Bengkulu Mulai Disalurkan Melalui Kantor Pos

Bantuan Sembako dan PKH di Bengkulu Mulai Disalurkan Melalui Kantor Pos--(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bantuan sosial dari Pemerintah Pusat yaitu Sembako dan Progam Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan melalui kantor pos di masing-masing Kabupaten/Kota.

Disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Bantuan PKH Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu Elisa Yuniarti, bantuan sembako dan PKH ini memang sengaja digabung dan dicairkan di bulan Desember 2024.

"Untuk bantuan sembako, merupakan periode pencairan dari bulan Juli sampai dengan Desember atau 6 bulan dengan setiap bulannya Rp 200.000 sehingga masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp 1.200.000," Kata Elisa Kamis 19 Desember 2024.

"Sedangkan untuk yang PKH ini tahap 3 dan tahap 4 periode nya juga sama dari bulan Juli sampai dengan Desember, kalau PKH ini nominal nya bervariasi karena disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga masing-masing," tambahnya.

BACA JUGA:Dilengkapi Kecerdasan AI, Ini Cara Mudah Buat Stiker WhatsApp Pakai Meta AI dan Laporkan Gambar Tidak Akurat

BACA JUGA:BKKBN Bengkulu Sasar 9.534 KRS Melalui Program Genting

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh penerima, karena sesuai dengan aturan Kementerian Sosial (Kemensos) bahwa harus disasarkan untuk kebutuhan bahan pokok rumah tangga dan memenuhi kebutuhan anak sekolah.

"Sesuai arahan Kemensos kita harapkan dapat digunakan sebagai mana mestinya, bantuan sembako ya untuk kebutuhan bahan pokok rumah tangga, bantuan PKH untuk kebutuhan sekolah anak," jelas Elisa.

Sementara itu, Deputi EGM Kantor Pos Bengkulu, Eko Pradinata mengatakan penyaluran bantuan tersebut telah dimulai sejak tanggal 16 Desember 2024 dan akan berakhir di tanggal 25 Desember 2025, dengan per harinya melayani hampir 1000 Keluarga Penerima Manfaat.

"Ini sudah mulai dari tanggal 16 Desember kemarin dan sesuai aturan dari pusat akan berakhir di tanggal 25 Desember nanti, per hari kita melayani hampir seribuan lah masyarakat yang mendapatkan bantuan tapi kan Per Kecamatan kita bedakan," Kata Eko.

BACA JUGA:Kawal Penggunaan Dana Desa, Jamintel Kejagung Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan PDT

BACA JUGA:Jumlah Pengguna Kartu Kusuka di Kota Bengkulu Alami Penurunan

Dirinya menambahkan syarat untuk mengambil bantuan tersebut hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan jika yang menerima bantuan berhalangan hadir bisa digantikan dengan anggota keluarga lain asalkan masih dalam satu KK.

"Bawa KTP dan KK sudah cukup, bisa digantikan tapi harus dalam satu KK," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: