BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kembali mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, J-M (30) warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sekaligus residivis kasus narkoba yang menghirup udara bebas pada tahun 2018 lalu kembali diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Jumat 6 Oktober 2023 kemarin.
BACA JUGA:Gelanggang Sabung Ayam Digrebek Satreskrim Polres KaurSaat diamankan anggota Subdit II juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 4,3 gram sabu yang di simpan pelaku di dalam saku celana depan.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan penjaga hotel lantaran pelaku J-M terlibat cek-cok mulut dengan temannya perkara hutang. Melihat keributan itu, penjaga hotel langsung memanggil polisi dan ketika didatangi dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sabu di saku celana.
BACA JUGA:Kurir Sabu dari Rejang Lebong Tertangkap di Pinggir Jalan, Statusnya Residivis
"Awalnya ini pelaku J-M terlibat ribut dengan temanya, namun melihat ribut dikawasan hotel penjaga hotel langsung menelpon anggota polisi dan setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 4,3 gram sabu sabu didalam saku celana pelaku," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Babatan Seluma, Polisi Amankan 2 Orang
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(*)