BENGKULU, BETVNEWS - Dengan tidak adanya Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2023 di Kabupaten Lebong menuai reaksi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lebong.
Kebutuhan dana untuk melaksanakan tahapan pilkada dipastikan tak tersedia, sehingga KPU memastikan tak ada tahapan yang bisa dilaksanakan pada tahun ini.
Hal ini tentunya dikawatirkan akan berdampak pada tidak adanya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:TAPD dan Banggar Kaji Rasionalisasi Anggaran Dana Hibah Pilkada Kepahiang 2024
Komisioner KPU Lebong, Sugianto secara tegas mengatakan setidaknya Pemkab Lebong bisa mengalokasikan dana sebesar 40 persen dari kesepakatan untuk melaksanakan tahapan pada November 2023 mendatang. Tahapan yang dimaksud adalah pemutakhiran data pemilih dan membentuk penyelenggara hingga tingkat TPS.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Terima Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp10 Miliar
Namun keputusan pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD pada tahun 2023 ini dinilai sangat berdampak pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Pasalnya KPU yang membutuhkan dana hibah dari Pemda Lebong untuk menyelenggarakan tahapan pilkada dinilai kesulitan dan tak bisa menjalankan tahapan jika tak ada anggaran.
BACA JUGA:Logistik Pilkada di Bengkulu Selatan Mulai Didistribusikan
“Tentunya jika tidak ada anggaran, kita tidak bisa melakukan tahapan pada bulan November dan Desember ini. Ini tentunya melanggar tahapan dan akan berdampak pada pelaksanaan PIlkada serentak 2024 mendatang,” jelas Sugianto.
BACA JUGA:Ikut Pemilihan Duta HIV/AIDS Tingkat Provinsi, Dua Perwakilan Seluma Butuh Dukungan Pemkab
Ironisnya, hingga pertengahan Oktober ini, KPU dan Pemkab Lebong bahkan belum menyepakati berapa besaran dana hibah pilkada yang akan diserahkan ke KPU Lebong guna melaksanakan tahapan pilkada 2024.(D99)