BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu sejak Januari hingga Oktober 2023 mencatat sebanyak 105 kasus terjadi kebakaran lahan dan rumah di wilayah Kota Bengkulu.
Masyarakat pun dihimbau agar tidak membakar sampah dan membakar lahan sembarangan.
BACA JUGA:Tempo Semalam, 2 Lahan Kosong Kebakaran di Kecamatan Sukaraja
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu Yuliansyah mengatakan bahwa musim kemarau panjang menjadi salah satu penyebab lahan kering maupun perkebunan di Kota Bengkulu rentan terjadi insiden Kebakaran. Selain itu penyebab lainnya diduga juga karena sengaja dibakar warga. Terdata 60 lahan di lahap si jago merah belakangan ini.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Kian Sering, Siang Tadi 2 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Desa Jenggalu
"Kalau penyebab kebakaran lahan kosong dan perkebunan, ada yang sengaja dibakar dan ada yang memang terbakar karena kelalaian masyarakat, untuk lahan dan perkebunan hingga hari ini tercatat sudah 60 lahan yang terbakar," kata Yuliansyah (Kamis 13 Oktober 2023).
BACA JUGA:Kebakaran Hari Ini, Gudang Kosong Milik Panti Sosial di Padang Harapan Terbakar
Sedangkan kebakaran rumah rata-rata disebabkan oleh korsleting listrik dan pembakaran sampah kemudian bunga api yang dihasilkan dari pembakaran sampah merambah ke plavfon rumah warga.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Seluma, Wakil Bupati Bantu Damkar Padamkan Api
"Untuk kebakaran rumah dominan karena konsleting listrik dan pembakaran sampah sehingga bunga api dari pembakaran sampah naik ke plafon rumah," sambungnya.
Yuliansyah menghimbau agar masyarakat tidak membakar sampah dan lahan sembarangan, terlebih saat ini BPBD bengkulu aparat penegak hukum telah membentuk tim satgas karhutla, jika nantinya masyarakat kedapatan membakar lahan atau perkebunan dengan sengaja maka dapat di ancam dengan pidana.
BACA JUGA:5 Hektar Lahan di Kaur Terbakar, Pemadaman Terkendala Sulitnya Medan
"Masyarakat harus waspada dan jangan membakar sampah dan hutan sembarangan, terlebih saat ini satgas karhutla gabungan telah dibentuk, jika nanti masyarakat dengan sengaja kedapatan membakar hutan dengan sengaja maka dapat dipidana," tutupnya.
(*)