Polemik Gaji Guru Honorer Mukomuko Dibebankan ke Sekolah, Begini Kata Sekda

Senin 16-10-2023,11:38 WIB
Reporter : Jemiand
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah memutuskan bahwa pembayaran gaji sebagian gaji tenaga pendidik dan non kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) akan dibebankan ke sekolah melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2023.

Namun ternyata keputusan itu mendapatkan keberatan dari beberapa pihak seperti Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP yang bersama PGRI Mukomuko mendatangi Sekretariat Daerah menyampaikan keberatan tersebut beberapa hari yang lalu. Bahkan ada juga yang mengancam mengundurkan diri jika keputusan itu tetap diambil oleh Pemkab.

BACA JUGA:Lantai Jembatan SP 10 Mukomuko Dalam Perbaikan, Akses Lalu Lintas Ditutup Total Mulai Hari Ini

Sementara itu, DPRD bersama Pemkab Mukomuko pun sebelumnya telah menyepakati gaji guru honorer ini akan dibayar selama 12 bulan tahun 2023. Dan untuk mengakomodirnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka guru honorer daerah mulai dari satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP akan diberlakukan sharing dengan dana BOS.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan 40 Mobil Rental Ternyata Caleg DPRD Mukomuko

Penggunaan dana BOS ini juga bukan lantaran APBD tak mampu mengakomodirnya melainkan sebagai upaya dalam penegakan aturan penggunaan dana BOS yang memang diwajibkan membiayai gaji guru honorer.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tausiah Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad di Masjid Agung

Di sisi lai, menanggapi hal tersebut, Sekdakab Mukomuko Abdianto menyampaikan bahwa dasar dari keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah adalah juklat dan juknis anggaran dana BOS, dan terkait dengan kekhawatiran para kepala sekolah terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer daerah pemerintah daerah dalam hal ini tidak akan lepas tangan.

BACA JUGA:17 Puskesmas di Mukomuko Reakreditasi, Target Naik ke Paripurna

"Kita mengerti kekhawatiran dari para kepala sekolah terkait dengan pembayaran gaji dari guru honorer daerah untuk 3 bulan terakhir yang nantinya dibebankan kepada pihak sekolah melalui dana BOS, terkait hal ini kita tidak akan lepas tangan dan akan kita konsultasikan bagaimana langkah yang tepat untuk keadaan yang dialami oleh para kepala sekolah," jelas Sekda.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ingatkan Masyarakat Barhati-hati dalam Transaksi Jual-Beli Kendaraan

"Kita akan bersama-sama mencarikan solusi apakah nanti skema pemerataan guru PNS akan kita terapkan sehingga juga bisa lebih meringankan beban pihak sekolah dalam membayar gaji para guru honorer daerah yang ada," tutup Sekda.

(*)

 

Kategori :