BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, bekerjasama dengan DLH Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu, melakukan uji laboratorium limbah sawit PT AIP (Agri Indo Persada) di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Hal tersebut dilakukan, guna untuk mengetahui kepastian perairan limbah sawit PT AIP tersebut, yang diduga telah mencemari aliran sungai di Desa Tumbuan.
BACA JUGA:DPRD Desak DLH Segera Uji Laboratorium Dugaan Pencemaran Sungai PT AIP
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman membenarkan hal tersebut, bahwa ia dan tim nya DLH Seluma, bekerjasama dengan DLH Provinsi Bengkulu, yang kurang lebih menurunkan sebanyak 15 anggota kelapangan, telah melakukan uji sample laboratorium limbah sawit PT AIP di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, yang diduga limbah PT tersebut telah mencemari aliran sungai di Desa Tumbuan, yang mengakibatkan sungai tersebut mengalami kotor, berminyak dan berbau busuk.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Waktu yang Tepat Buat Kamu Berinvestasi Emas, Untung Lebih Banyak! Cek di Sini
"Minggu lalu sudah kita lakukan uji sample lab terkait dugaan limbah sawit PT AIP yang mencemari sungai di Desa Tumbuan," kata Kadis DLH Seluma Sudarman, Senin 23 Oktober 2023.
Untuk itu, mengingat uji sample laboratorium limbah sawit ini, masi dalam tahap penelitian sample oleh DLH Provinsi Bengkulu, dan dalam waktu dekat hal tersebut akan diterima pihaknya. Maka, untuk hasil uji laboratorium ini nantinya, akan segera disampaikan pihaknya dengan secara musyawarah.
BACA JUGA:DLH Seluma Akan Uji Air Sungai yang Diduga Tercemar Limbah PT AIP
"Untuk hasilnya kita masi menunggu dari DLH Provinsi Bengkulu. Kalau sudah kita terima, secepat mungkin hasil lab itu pun akan segera kita sampaikan," tambahnya.
Sementara itu, bila dalam hasil uji laboratorium ini nantinya didapatkan bahwa libah sawit PT AIP benar telah mencemari sungai di Desa Tumbuan. Ia pun, juga tak akan sekan-sekan untuk menindak masalah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pastinya akan kita tidak sesuai hukum yang berlaku, kalau memang hasil lab ini dinyatakan limbah sawit PT AIP mencemari sungai," pungkasnya.
(*)