BENGKULU, BETVNEWS - Y-D-P (27) pemuda warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu pada Minggu 22 Oktober 2023 di Jalan Lintas Sarolangan Tambesi, Kecamatan Batin XX1V, Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban atas nama Micigan pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu, pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BD 9256 AV dan uang setoran tunai senilai Rp7 juta untuk penjualan ayam.
BACA JUGA:Rumah Pedagang Kerupuk Ludes Terbakar di Rejang Lebong Subuh Tadi
Dalam laporannya Micigan mengatakan bahwa pelaku yang bernama Yoga Dwi Prananda, warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu yang merupakan karyawannya yang diberi kepercayaan untuk menjual ayam menggunakan mobil tersebut di Simpang Kandis, karena pelaku yang sudah lama tidak kembali dari jam biasanya, korban pun merasa curiga, dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kampung Melayu pada keesokan harinya.
Sementara itu setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut, akhirnya tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil mengatahui keberadaan pelaku, yang kabur kearah Jambi, Polsek Kampung Melayu pun langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Batin XX1V, untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Anggota kami menerima info, bahwa pelaku kabur ke arah Jambi, kemudian kami langsung koordinasi dengan pihak kepolisian di Jambi, dan akhirnya anggota menyusul dan mendapatkan keberadaan pelaku ini di Jalan Lintas Sarolangun," kata Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat.
Dari hasil koordinasi tersebut tim Opsnal Polsek Kampung Melayu bersama Anggota Polsek batin XX1V Polda Jambi, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Sorolangun Tambesi, Kecamatan Batin XX1V, Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH 2023 Tahap 4 Cair Tanggal Ini, Cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Saat diamankan, tersangka mengaku uang hasil jualan ayam sudah habis untuk keperluan sehari-hari, dan ongkos untuk pergi kabur ke arah Jambi.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka, uang sudah habis di gunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari, dan juga di gunakan tersangka untuk melarikan diri ke arah Jambi" kata AKP Rahmat.
BACA JUGA:Dempo Xler Ingin Pemuda Jadi Influencer Pendidikan Politik Berkualitas
Akibat perbuatannya tersebut tersangka Yoga, dijerat dengan pasal 372 KUHP , adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit pick up milik korban, dan dibawa kembali ke Bengkulu.
(*)