Motor Ketua RT Digadaikan, Pelaku Ternyata Masuk Penjara Kasus Pencabulan

Motor Ketua RT Digadaikan, Pelaku Ternyata Masuk Penjara Kasus Pencabulan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Suryanto, Ketua RT 16 Kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu, menjadi korban penggelapan setelah motor bebek dengan nomor polisi BD 4236 AN miliknya digadaikan oleh istri temanyanya berinisial R-E warga Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Suryanto melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi menceritakan, pada 6 Januari 2025 lalu, temannya berinisial A-W datang menemuinya di rumah dengan alasan meminjam motor untuk mengantarkan anak ke sekolah di Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Namun setelah seminggu kemudian, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan setelah ditelusuri A-W telah ditangkap atas kasus pencabulan dan motor tersebut dipegang oleh istri kenalannya R-E.
BACA JUGA:Dapat Menurunkan Gula Darah, Ini Manfaat Konsumsi Tempe Sehari-hari
BACA JUGA:82 Mahasiswa Bengkulu Kuliah di Yogyakarta Adakan Balik Besamo
Namun ketika hendak diambil, motor tersebut telah digadaikan dan R-E berdalih akan mengembalikan uang hasil pegadaian motor tersebut.
Namun hingga saat ini, hal yang dijanjikan oleh terlapor tidak kunjung ditepati, dan terlapor diduga telah melarikan diri.
"Awalnya itu cuma di pinjam, terus pas saya mau ambil itu motor ternyata sudah digadaikan, saya mau mintak pertanggungjawaban teman saya itu sudah di penjara kasus pencabulan, istrinya kabur tidak tau ke mana," jelas korban
BACA JUGA:Awas! Kenali 5 Efek Samping Konsumsi Daun Kemangi Berlebihan Ini, Bisa Sebabkan Mual
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Kemangi untuk Obat Tradisional, Ampuh Redakan Migrain hingga Nyeri Sendi
atas kejadian tersebut, Ketua RT mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan telah melapor ke Polsek Muara Bangkahulu untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: