BETVNEWS - Pengadilam tipikor Bengkulu Senin siang (16/10) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Sudirman, mantan kades Penago Baru kabupaten Seluma, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli dan opsnal polres Seluma pada bulan januari lalu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dari pengakuan terdakwa, inisiatif pemberian uang senilai 500 ribu per sertifikat atas inisiatifnya sendiri. Dan tidak pernah ia komunikasikan dengan jajaran desa ataupun perangkat desa lainnya.
Uang 500 ribu rupiah untuk membeli makan, minum saat pengurusan dan pengukuran tanah. Serta untuk membeli materai dan pengurusan ke BPN.
"Itu kesalahan saya pak hakim. Saya tidak komunikasi dan tidak membuat berita acara" aku sang kades dalam persidangan.
Selanjutnya dari 74 warga desanya yang mengurus prona, 71 sudah keluar dan 70 prona sudah diambil. Dari 70 orang itu, sebagian sudah lunas sebesar 500 ribu, dan sebagian lagi masih ada yang menyicil. Sementara 1 skt masih belum diserahkan, karena tidak mau membayar alias ingin gratis.
"Dia mau gratis, saya bilang tidak bisa, karena ada uang saya yang keluar dari pengurusan SKT warga tersebut" jawab sang kades, menjawab pertanyaan JPU.
Diawal tahun 2017 lalu, tim saber pungli dan polres seluma, menangkap Sudirman sang Kades Penago Baru Kecamatan Ilir Talo kabupaten Seluma. Ia saat itu sedang bersama dengan korban Sudarno, yang tengah membayar uang sebesar 500 ribu rupiah.
(Zuhri)