BETVNEWS - Menindak lanjuti persoalan papan reklame atau baliho yang membahayakan di simpang Tanjung Agung, Dinas Satuan Satpol PP Kabupaten Lebong langsung melakukan peninjauan. Bahkan dari hasil peninjauan baliho tersebut diketahui papan reklame yang diduga milik Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tak berizin. Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni melalui Kasi Trantib dan PPNS, Andrian Aristiawan, SH menjelaskan bahwa dari hasil konfirmasi pihaknya kepada Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong bahwa baliho tersebut tidak memiliki izin. Maka dari itu pihaknya akan melakukan koordinasi ke Pemda Provinsi terkait hal tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi ke Kominfo Provinsi Bengkulu untuk memastikan siapa pemilik papan reklame tersebut," jelas Andrian. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten Lebong dalam menindak lanjuti. Apalagi kondisi papan reklame tersebut memang sudah sangat membahayakan. "Nah nanti, apakah akan kita robohkan atau kita rehab dan ambil alih kita tunggu hasil rapat koordinasi nanti," ungkap Andrian. Sebelumnya, salah satu tokoh pemuda kelurahan tanjung agung, Median Erlando menjelaskan bahwa dirinya yang tinggal tak jauh dari baliho tersebut merasa cemas dengan kondisi baliho saat ini. Bahkan saat angin kencang salah satu besi baliho yang dalam kondisi berkarat tersebut pernah jatuh dan nyaris menimpa rumah warga. “Baliho ini sudah sekitar 10 tahun, saat ini kondisinya sudah berkarat dan rawan roboh. Tentunya saya yang tinggal di sekitar baliho takut kalau baliho ini rohoh dan menimpa rumah atau warga,” kata Median.(D99)
Baliho Simpang Tanjung Agung Tak Berizin
Selasa 06-11-2018,12:32 WIB
Kategori :