Jangan Sampai Terjerat! Cek 6 Tips Aman Meminjam Uang dari Pinjol, Dijamin Ampuh dan Terhindar dari Penipuan

Kamis 26-10-2023,17:09 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS -  Pinjaman online atau pinjol saat ini banyak diminati oleh masyarakat karena kemudahan dan kecepatannya dalam mendapatkan pinjaman uang hingga jutaan rupiah. Syarat dan caranya yang mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang untuk masuk dalam dunia pinjol.

Meskipun saat ini layanan pinjol telah diatur oleh pemerintah, namun tidak bisa dipungkiri saat ini masih banyak pinjol yang menerapkan praktik yang tidak sesuai aturan.

Di balik kemudahan pinjol, terdapat bunga tinggi yang bakal menghantui debitur sehingga hutang menjadi semakin membengkak.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Data Pribadi Kamu Pasti Aman dan Tidak Disebar Pinjol, Simak Cara Ampuhnya di Sini

Banyak kasus yang terjadi akibat pinjol, seperti depresi karena gagal bayar (galbay) pinjol, teror yang dilakukan oleh debt collector (DC), hingga kasus  bunuh diri karena jeratan pinjol.

Belum lagi ditambah dengan kasus penipuan dan penyebaran data pribadi akibat pinjol ini.

Terlebih, saat ini pinjol ilegal masih marak beredar di internet dan bisa diakses oleh siapa saja. Tentunya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang yang ingin meminjam uang secara online.

Oleh sebab itu, kamu wajib mengetahui tips dan cara aman dalam meminjam uang dari pinjol agar tidak terjerat dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pinjaman online ini.

BACA JUGA:Simpel dan Ampuh! Begini Cara Atasi Teror DC Galbay Pinjol, Syaratnya Jangan Melakukan Blokir Nomor HP

Berikut 6 tips aman meminjam uang dari pinjol agar terhindar dari penipuan dan dampak negatif lainnya:

1. Periksa Legalitas Pinjol

Sebelum meminjam uang dari pinjol, hal pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan layanan pinjol tersebut legal. 

Untuk mengecek perizinannya, kamu bisa melihat di situs resmi OJK.

Layanan pinjol harus terverifikasi dan terdaftar di OJK demi ketenangan dan keamananmu. 

Apabila pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, segera hindari penawaran pinjol tersebut.

Kategori :