Pemerintah menyalurkan bansos PKH kepada 29 juta penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH Oktober 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos reguler ini.
BACA JUGA:Cek Nama Kamu, Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 4 Cair Akhir Oktober, Ambil Bantuannya di Sini
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
4. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Bantuan yang dikhususkan untuk keluarga miskin ini hanya akan disalurkan kepada mereka yang sudah terdaftar di DTKS milik Kemensos.
Bansos PKH juga hanya akan disalurkan kepada keluarga yang memiliki salah satu dari 7 kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Ada 7 kriteria penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diperhatikan jika ingin menerima bantuan kesejahteraan sosial ini.
BACA JUGA:Kabar Baik! BLT Bansos PKH Cair Rp600 Ribu, Tersalurkan Hanya Kepada Kategori Ini
Nominal besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori pun berbeda-beda.
Berikut 7 kriteria penerima bansos PKH dan masing-masing nominalnya bantuannya.
- Kategori balita usia 0 - 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.