Untuk setiap kali pencairan penerima akan mendapatkan dana Rp400.000 melalui Bank Himbara.
Untuk KPM dengan akses sulit, bansos BPNT tahap 4 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan akan disalurkan per 3 bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan dana Rp600.000.
Bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Apabila ditotal, dalam satu tahun KPM akan mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000.
Pemerintah sebelumnya sudah menunjuk PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri) sebagai lembaga penyalur bantuan sosial ini.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19,
4. Bukan ASN/PNS,
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif, dan
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).