BETVNEWS - Ada apa dengan tuntutan UJH?. Pasalnya pengadilan negeri tipikor Bengkulu kembali menunda pelaksanaan persidangan kasus korupsi honor dewan pembina RSUD M Yunus dengan agenda pembacaan tuntutan. Dan hingga pukul 17.15 WIB senin sore (16/10) persidangan tak kunjung digelar. Hal inipun sontak menimbulkan tanda tanya besar apa yang terjadi dengan Jaksa Penuntut Umum. Penundaan pembacaan tuntutan ini sudah 3 kali terjadi. Pertama tanggal 4 Oktober, kedua tanggal 11 Oktober, dan ketiga tanggal 16 Oktober 2017. Anggota Jaksa penuntut umum pun enggan angkat bicara terkait hal ini. Sementara Rodiansyah, penasehat hukum UJH enggan berasumsi atas penundaan berlarut ini. Dirinya tetap menghormati apa yang tengah disiapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. "Kita tak mau berasumsi atas penundaan ini. Kita serahkan sepenuhnya dengan mereka. Kalau memang mereka meminta ditunda, ya kami mengikuti saja" kata Rodi. (Zuhri)
Ditunda Untuk Ketigakalinya, Ada Apa Dengan JPU Kasus UJH?
Senin 16-10-2017,20:26 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,15:05 WIB
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kota Bengkulu
Jumat 03-04-2026,10:27 WIB
Sasar Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Helmi Hasan Siapkan Rp23,55 Miliar untuk Kelompok Usaha Hutan
Jumat 03-04-2026,10:19 WIB
Isak Tangis Pecah di PN Bengkulu: Peluk Erat Sang Kakak, Adik Terdakwa Refpin Jatuh Pingsan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Terkini
Jumat 03-04-2026,16:33 WIB
Bapenda Bengkulu Selatan Bidik 50 Titik Usaha untuk Pemasangan Tapping Box
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,15:41 WIB
Waspada Karhutla! BMKG Pantau 30 Titik Panas di Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara Paling Rawan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Jumat 03-04-2026,15:12 WIB