BETVNEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jeffrianto, SP mengingatkan para caleg agar tidak berkampanye melalui akun media sosial (medsos) yang tidak terdaftar di KPU Lebong. Bahkan, pihaknya pun memastikan, bakal menindak tegas akun medsos para caleg yang tidak terdaftar di KPU. "Sesuai dengan aturan yang ada, akun medsos ini harus terdaftar di KPU. Jika tidak, maka tidak boleh digunakan sebagai media kampanye, meskipun itu adalah akun pribadi caleg sekalipun," ujarnya. Selain itu, lanjutnya, pendaftaran akun medsos ini diatur dalam dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Salah satu poinnya adalah akun medsos yang digunakan untuk berkampanye harys terdaftar di KPU Lebong. "Akun medsos pribadi caleg boleh didaftarkan oleh parpolnya tapi masih menjadi bagian dari jatah 10 akun persatu jenis aplikasi. Semua jenis kampanye melalui medsos diluar akun yang didaftarkan ke KPU, itu tidak boleh dilakukan," terangnya. Ditanyai mengenai sanksinya? Jefri mengakui jika dalam PKPU tersebut tidak ada sanksi tegas yang dicantumkan dalam aturan tersebut. Hanya saja, pelanggaran ini nantinya dapat dikenai sebagai pelanggaran administratif. "Memang tidak ada sanksi tegas yang disebutkan dalam aturan itu, namun bisa saja nanti pelanggaran ini dikenai sanksi administratif," pungkanya. Sementara itu, dari data KPU Lebong diketahui hanya sebanyak 74 akun medsos yang didaftarkan oleh 8 parpol. Diantaranya, Gerindra mendaftarkan 2 akun masing-masing 1 akun facebook (FB) dan 1 akun Whatsapp (WA). PSI mendaftarkan 18 akun diantaranya 9 akun FB, 4 akun Instagram (IG) dan 5 WA, PDIP mendaftarkan 10 akun yakni 9 akun FB dan 1 IG, PAN mendaftarkan 2 akun yakni 1 FB dan 1 WA, PPP mendaftarkan 10 akun yakni 10 akun FB, Berkarya mendaftarkan 12 akun diantaranya 10 akun FB dan 2 akun IG. Sedangkan Partai Perindo dan PKB masing-masing mendaftarkan 10 akun berjenis akun FB. (D99)
Akun Medsos Tak Terdaftar di KPU, Ini Sanksinya
Senin 12-11-2018,10:47 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,08:51 WIB
Melawan Keputusan Pusat, Fepi Suheri Tegas Tolak Penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,11:15 WIB
Dongkrak PAD, 150 UMKM Akan Isi Stand di Balai Buntar
Jumat 10-04-2026,10:38 WIB
Anggaran Rp18 Miliar Tak Cukup Benahi Total Jalan Bengkulu–Tais, BPJN Pilih Opsi Tambal Sulam
Jumat 10-04-2026,10:58 WIB
Cegah Pungli dan Penipuan, DPMPTSP Bengkulu Selatan Fasilitasi Pendampingan OSS Gratis bagi Pelaku Usaha
Terkini
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,12:50 WIB
Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,12:27 WIB