Polemik SD Negeri 62 Kota Bengkulu, Tim Hukum Pemkot Buka Suara

Polemik SD Negeri 62 Kota Bengkulu, Tim Hukum Pemkot Buka Suara

Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng), Tim Hukum/Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu--(Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polemik hukum SD Negeri 62 Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian. Persoalan yang berlangsung cukup panjang kini tidak lagi hanya menyangkut murid dan wali murid, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak ahli waris yang diwakili tim kuasa hukum.

Perkara SDN 62 juga tidak bisa dilihat hanya dari persoalan kepemilikan atau status tanah. Ada aspek lain yang perlu diperjelas, mulai dari putusan pengadilan, kewajiban pembayaran, status Barang Milik Daerah (BMD), hingga pembongkaran bangunan sekolah.

BACA JUGA:Enak dan Nikmat, Rekomendasi Masakan Rumahan Olahan Ikan, Cocok untuk Menu Sehari-hari

BACA JUGA:Perhatikan Hal Ini, 7 Kebiasaan yang Bisa Bikin Perut Buncit

Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng) sebagai Tim Hukum/Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, perlu memberikan penjelasan mengenai posisi Pemkot Bengkulu dalam persoalan ini, termasuk sejumlah hal yang menurut kami belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

Apalagi polemik SDN 62 sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, publik berhak mendapatkan gambaran yang lengkap agar persoalan tidak dipahami hanya dari satu sudut pandang.

BACA JUGA:Mudah Dilakukan Setiap Hari, Cara Mengatasi Bau Mulut, Kamu Perlu Tahu

BACA JUGA:Jelang Pengumuman Selter JPTP Seluma, DPRD Minta Proses Seleksi Berjalan Transparan

I. PEMKOT BENGKULU MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN

Pemerintah Kota Bengkulu menghormati seluruh proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4003 K/Pdt/2023 dalam perkara SDN 62 Kota Bengkulu.

Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti mengabaikan ketentuan lain yang mengatur penggunaan keuangan daerah dan pengelolaan aset milik pemerintah.

Setiap konsekuensi putusan yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun Barang Milik Daerah tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum, administrasi, penganggaran, penatausahaan aset, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan serta aset daerah bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya merupakan kewajiban yang harus dijalankan Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Mudah Dilakukan Setiap Hari, Cara Mengatasi Bau Mulut, Kamu Perlu Tahu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: