BETVNEWS - Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) diketahui masih cair, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat kembali cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Ada bantuan uang gratis hingga Rp750 ribu yang disalurkan sesuai dengan kategori.
Diketahui masih ada masyarakat yang belum mendapat bantuan tahap 4 dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH. Para KPM yang masih ingin mendapatkan bantuan ini dapat pastikan kembali namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos.
Masuk awal November, pencairan tahap ke 4 ini akan kembali dibagikan kepada masyarakat yang masih menjadi penerima bansos. Setidaknya akan ada 7 kategori yang menerima bansos ini, dengan jumlah nominal yang diterima berbeda.
Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya. Sebab bantuan tersebut hanya diperuntukan bagi penerima kurang mampu atau rentan ekonomi.
Tidak heran, jika masih banyak yang mempertanyakan pencairan bansos ini. Kabarnya bantuan PKH tersebut akan terus dicairkan hingga akhir tahun. Selanjutnya, BLT PKH tahap 4 2023 akan disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
Untuk tanggal cair bantuan tersebut akan dilakukan pencairannya sesuai dengan asal daerah masing-masing. Jika berdasarkan jadwal, bansos PKH tahap 4 akan dicairkan pada periode September hingga Desember 2023. Penyaluran via Himbara akan tersalurkan kepada KPM pemegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial). Sedangkan bagi KPM yang memiliki KKS lama atau yang tidak memiliki KKS bisa mengambil dana bantuan lewat Kantor Pos.
Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara ceknya.
BACA JUGA:Diperpanjang November 2023, Bansos Beras Tahap 2 Cair 30 Kg, Ini Jadwal dan Syarat Pengambilannya
Cara cek penerima bansos 2023
Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.