BETVNEWS - Mediasi yang dilakukan Bawaslu terkait permohonan sengketa pihak DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lebong yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam pada senin (12/11) tidak menemukan kesepakatan. Akhirnya sengketa tersebut dilanjutkan ke tahapan sidang ajudikasi dikarenakan mediasi antara DPD Partai Nasdem dengan KPU Kabupaten Lebong yang dilakukan tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefrianto menjelaskan pada mediasi tersebut kedua belah pihak yakni termohon dari pihak KPU Lebing serta pemohon dari pihak Partai Nasdem sudah menyampaikan seluruh keterangan mereka. Dimana akhirnya kedua belah pihak tetap mempertahankan keterangan masing- masing sehingga mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
"Dalam proses sengketa ini, kita sudah melakukan sesuai tahpaan, dimana pada tahap pertama dilakukan mediasi. Dalam mediasi yang kita lakukan tadi kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan sehingga akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya yakni sidang ajudikasi," jelas Jefri.
Dikatakan Jefri, untuk sidang ajudikasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2018 atau hari Rabu mendatang. "Untuk jadwal sidang pertama ajudikasi sudah kita jadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 November mendatang," ucap Jefri.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo EP mengatakan pihaknya menghargai atas mediasi yang dilakukan pihak Bawaslu Kabupaten Lebong. Dimana dalam mediasi tersebut pihak Pemohon telah menerangkan segala keberatan terkait keputusan KPU Lebong terhadap salah satu caleg dari Partai Nasdem.
"Kita tentunya menghargai apa yang dilakukan Bawaslu, namun dikarenakan pada mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan, maka kita akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni sidang ajudikasi. Semoga langkah ini dapat memberikan keputusan yang terbaik," jelas Teguh.
Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Lebong Divisi Hukum dan Pengawasan, Devi Irawan, SH mengatakan bahwa pihak KPU merespon baik apa yang dilakukan Partai Nasdem, upaya yang dilakukan tersebut sah-sah saja sesuai dengan aturan. Dimana dalam hal mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Terkait proses sidang ajudikasi, pihak KPU Lebong saat ini telah menyiapkan dasar-dasar dikeluarkannya keputusan KPU Lebong tertanggal 3 November lalu.
"Dalam sidang ajudikasi yang pertama nantinya pihak KPU akan mendengar pokok-pokok permohonan yang disampaikan pihak Pemohon. Bahkan nanti dalam jawaban atas permohonan pihak pemohon, kita juga akan menyiapkan alat-alat bukti terkait dikeluarkannya surat keputusan tersebut," ungkap Devi. (D99)