BETVNEWS - Jangan terlalu mudah tergiur dengan tawaran berbagai macam aplikasi pinjaman online (Pinjol), yang menawarkan pinjaman dengan mudah.
Karena sebenarnya bahwa setelah melakukan peminjaman di Pinjol ilegal, maka kamu akan memulai permasalahan yang kemudian akan menimpa jika terlanjur terjebak.
Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum kita mengajukan pinjaman uang adalah memahami risiko pinjol ilegal gagal bayar (Galbay).
Karena, masih banyak orang yang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami kerugian.
Jadi, Apa saja resiko pinjol ilegal Galbay?
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang risiko pinjol ilegal kita harus memahami dulu mengenai ciri-cirinya.
Saat ini banyak sekali penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Padahal hal ini sangat bahaya karena bisa jadi itu adalah bentuk penipuan.
Nah, agar sobat online tidak terjerat pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari resiko penipuan ini ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal.
Sebagai berikut :
1. Pinjol Ilegal Tidak Memiliki Situs Resmi
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yaitu penyedia pinjaman tidak memiliki situs resmi.
Seharusnya penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.
Sedangkan, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi sehingga informasi tentang perusahaan Pinjol ilegal tersebut pun cukup minim.
2. Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar di OJK