1. Pinjol Memiliki Bunga Yang Tinggi
Salah satu resiko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif sangat tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.
Bunga tersebut bisa dihitung dari per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
Kondisi ini terjadi karena ada pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK sehingga penyedia jasa memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.
2. Pinjol Menerima Denda Keterlambatan
Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya seperti debitur akan menerima denda keterlambatan.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Data Pribadi Kamu Pasti Aman dan Tidak Disebar Pinjol, Simak Cara Ampuhnya di Sini
Denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjaman.
Selain itu bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.
3. Debitur Bisa Masuk ke Daftar Hitam Blacklist
Pada dasarnya, saat kita mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking pribadi mereka.
Resiko pinjol ilegal tidak dibayar dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.
Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti perbankan .
4. Pinjol Sering Memberikan Ancaman Debt Collector