BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua tekankan kepada wajib pajak segera melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Batas akhir hingga 31 Desember 2023.
Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NPWP ke NIK agar segera dilakukan. Karena pemadanan NPWP ke NIK tidak hanya prosedur administrasi tetapi dalam upaya mendata wajib pajak.
BACA JUGA:Terminal Panorama Bengkulu Diaktifkan Kembali Mulai Hari Ini
"Kita ingatkan agar wajib pajak untul segera melakukan pemadanan NPWP ke NIK karena dalam menertibkan kepatuhan wajib pajak," ujar Indera.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Paripurna Sahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Indera menjelaskan, menjelang batas akhir 31 Desember 2023, pihaknya memberikan kemudahan agar wajib pajak melakukan pemadanan NPWP ke NIK. Tata cara pemadanan wajib pajak bisa mengakses melalui internet atau media sosial.
"Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan tata cara pemadanan NPWP ke NIK, bisa akses internet dan media sosial," ungkapnya.
BACA JUGA:Mantan Sekda dan 3 Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Sidang Perdana Hari Ini
Ditambahkan Indera, jika wajib pajak tidak memadankan NPWP ke NIK maka tidak bisa mengakses semua layanan karena sistem sudah koneksi ke semua jaringan layanan.
"Jika tidak dipadanankan risikonya tidak bisa mengakses semua layanan, laporan SPT, BPJS termasuk pijaman ke bank dan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Kaur Selatan Alami 4 Luka Tusukan di Punggung, Berawal dari Selisih Paham
Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut ini:
1. Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.
3. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.