BETVNEWS- Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Wakil Bupati Suparto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir keinginan DPRD Kabupaten Seluma soal usulan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hanya saja, ia meminta agar usulan tersebut harus disampaikan dengan terperinci, sebelum Peraturan Bupati diterbitkan. "Kita harus merancang Peraturan Bupati, dan itu harus segera kita lakukan, agar bisa merealisasikan apa yang kita inginkan," lanjutnya Ia melanjutkan bahwa nantinya, untuk usulan TPP akan mereka sampaikan dengan sangat merinci, mulai dari jumlah penerima TPP dari eselon 2 hingga kepada yang paling bawah, akan diusulkan dengan rinci seperti yang diinginkan. "Kita tidak akan kesulitan, karena memang untuk melakukan perincian tersebut tidak terlalu memakan waktu," ucapnya. Sementara itu, untuk besaran TPP yang akan diberikan kepada penerima, menurut Suparto wakil bupati Kabupaten Seluma, tidak akan jauh berbeda dari yang diterima pada tahun yang lalu, karena memang besarannya tidak banyak berubah. "Kalau besarannya tidak akan terlalu banyak perubahan, karena memang jumlahnya tetap sama," sambung Suparto. (Wizon Paidi)
Terkait TPP, Wabup Akomodir Keinginan Dewan
Rabu 14-11-2018,14:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,20:06 WIB
Dulu Menyapu Lantai Sebagai PRT, Anak Tukang Bubur di Blora Ini Kini Jadi Jenderal Kakorbinmas Polri
Senin 01-06-2026,11:03 WIB
Hakikat Haji: Pelantikan Menjadi Dai dan Kebangkitan Peradaban Masjid
Senin 01-06-2026,10:49 WIB
Penataan Kawasan Wisata, DPRD Kota Bengkulu Sarankan Dinas Pariwisata Gandeng Pokdarwis
Senin 01-06-2026,10:39 WIB
Ditutup Total Selama Kontruksi, Penataan Danau Dendam Tak Sudah Ditarget Rampung Desember 2026
Terkini
Senin 01-06-2026,15:31 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Wacanakan Gelar Lomba Panjat Pinang Massal
Senin 01-06-2026,15:28 WIB
Warga Keluhkan Air PDAM Mati Berhari-hari, Ini Penjelasan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu
Senin 01-06-2026,15:24 WIB
Anggaran Sudah Siap, Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Tinggu Juknis Pusat
Senin 01-06-2026,15:18 WIB
Cegah Gratifikasi SPMB 2026, KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Instansi Pendidikan
Senin 01-06-2026,14:40 WIB