BETVNEWS,- Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, kembali membekuk 4 pelaku pengedar narkoba jaringan antar Provinsi. Ke empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial D-A dan A-S warga Kota Bengkulu, A-R dan A-A berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno mengatakan 4 pelaku pengedar ini merupakan jaringan besar yang diketahui dari jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita, mencapai 59,7 gram.
“Ditangkapnya jaringan narkotika ini telah berhasil memutus jaringan dan peredarannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat komunikasi HP, dan barang haram ini diketahui berasal dari luar Provinsi Bengkulu," terangnya.
Sementara itu, salah satu dari 4 pelaku yang ditangkap merupakan residivis narkoba. Bahkan pelaku sudah sejak lama mengedarkan narkoba di Bengkulu. Akibatnya para pelaku ini dikenakan pasal 114, sub pasal 112 undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
(Aris Black)