BETVNEWS - Bantuan pemerintah masih dicairkan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. Penerima dapat langsung cek pencairannya melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang masih dicairkan termasuk dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan tersebut nantinya akan dicairkan dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan tahapannya.
Melansir BPK RI, bantuan sosial adalah suatu pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif. Bisa berupa uang/barang yang akan diterima masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penerima KKS bisa langsung cek status pencairannya hari ini. Bagi yang masih ingin mendapatkan bantuan PKH dan BPNT 2023, namanya harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Masih dilanjutkan November 2023, bansos PKH dan BPNT siap masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat. Perlu diingat bahwa bantuan ini tidak semua masyarakat bisa mencairkan, sehingga penerima dapat segera cek pencairannya untuk bisa memastikan masih mendapat bantuan tersebut.
Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan menerima uang hingga Rp750 ribu. Kemudian, bantuan Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap. Bahkan kabarnya sebagian wilayah sudah bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.
Selain itu ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023. BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Berbeda dengan BPNT 2023, lokasi dan waktu pencairan tidak berubah. Kamu dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.
BACA JUGA:Buruan! Cek Saldo dan Cairkan Bantuannya via Himbara, Bansos BPNT Tahap 6 Masuk Rekening Rp400 Ribu
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP