- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 dijadwalkan cair lagi serentak di bulan November 2023.
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 sudah mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 1 November 2023.
Pastikan penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan serta kriteria penerima bansos PKH dan BPNT 2023.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun 7 kriteria penerima bansos PKH tahap 4 sudah ditetapkan oleh Kemensos. Berikut ialah 7 kriteria penerima bansos PKH beserta nominal bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat ini merupakan kehamilan ke 2. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal tanggungan 2 anak dalam 1 keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.