Penertiban, Satpol PP Sita Barang Milik Pedagang

Kamis 22-11-2018,10:45 WIB

BETVNEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Kamis (22/11) pagi kembali melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Panorama yang berjualan di bagian luar Pasar. Penertiban dilakukan karena para pedagang kembali berjualan di sepanjang jalan Belimbing. Sejumlah barang milik pedagang pun terpaksa diangkut petugas untuk memberikan efek jera, mulai dari boks penyimpanan barang hingga tenda-tenda pedagang. Bahkan petugas juga sempat menebang pohon yang kerap dimanfaatkan pedagang untuk mendirikan lapaknya. Kasatpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi mengatakan pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pemilik ruko agar tidak menambah bangunan semi permanen di bagian depan ruko yang kerap dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan. Mitrul juga menegaskan akan menurunkan alat berat untuk menertibkan pedagang pada Senin pekan depan jika hal-hal yang telah diperingatkan tidak diindahkan oleh pedagang. "Senin depan kita tertibkan pakai alat berat jika pedagang masih membandel, karena hari ini sudah kita peringatkan agar membongkar sendiri bangunan yang melanggar GSB," tegas Mitrul. Penertiban akan terus dilakukan hingga kondisi Jalan Belimbing terbebas dari pedagang, karena menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bardin, berdasarkan perda daerah milik jalan (damija) tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan karena mengganggu aktivitas lalu lintas. "Aturan perda Damija sudah jelas, berjualan di badan jalan itu dilarang," singkat Bardin. (Yudha Gondrong)

Tags :
Kategori :

Terkait