Bansos BPNT dan PKH Cair Kepada 4 Kategori Spesial Ini, Siapa Saja? Cek Secara Online di Link Ini

Kamis 16-11-2023,12:00 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

Untuk memastikan apakah data benar dapat di cek melalui SIKS-NG melalui perangkat Desa. Apabila terdapat perbedaan data, maka KPM dapat meminta petugas operator untuk memperbaikinya.

Karena jika data kependudukan tidak sinkron dengan data Dukcapil, maka KPM tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.l.

BACA JUGA:Cek Jadwalnya di Sini, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair November, Dapatkan Bantuan hingga Rp600.000

2. Memiliki Komponen PKH dalam 1 KK

Jika dalam 1 KK memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia hingga disabilitas, maka KPM memenuhi persyaratannya dan berhak menerima bansos.

Dari komponen-komponen tersebut, pastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Bansos Khusus Lansia Masih Cair Hari Ini! Cek Penerima PKH Tahap 4, BLT Rp600.000 Segera Masuk ATM KKS Milikmu

3. Anggota Keluarga yang Layak Mendapatkan Bantuan

Bantuan berhak diterima oleh KPM yang tergolong miskin rentan. Para penerima adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya di bawah upah minimum rata-rata.

Apabila ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan namun gaji di atas UMP/UMR, maka KK tersebut tidak layak mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023 karena sudah dianggap mampu.

Apabila KPM ketahuan memiliki gaji di atas UMR/UMP maka ia akan dikeluarkan dari sistem DTKS. Hal ini pun berlaku pula untuk anggota keluarga PNS, ASN, PPP, TNI, POLRI, bahkan pendamping pengawasan bansos.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair, Penerima Dapat Cek Langsung via Online Hari Ini, Auto Masuk Rekening!

4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah akan mengesahkan data penerima bansos BPNT dan PKH apabila KPM sudah dianggap layak menerima.

Jika KPM dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Dengan mengetahui 4 kategori penerima ini, diharapkan KPM dapat memenuhi persyaratan tersebut. Perlu diketahui bahwa pencairan PKH dalam per kategorinya akan mendapat besaran yang berbeda.

Kategori :